PKS Serukan DPR RI dan Pemerintah Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Sekjen DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi. (Foto: Humas DPP PKS)

JAKARTA (01/05/2025), AMUNISI.CO.ID – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025), dengan menyerukan pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

“Hari Buruh adalah momentum refleksi atas jerih payah para buruh yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Habib Aboe dalam pernyataan resminya, Kamis (1/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa penghargaan terhadap pekerja harus diwujudkan melalui kebijakan dan peraturan yang benar-benar melindungi hak mereka. Mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023, yang menyoroti tumpang tindih norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Habib Aboe mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri.

“Putusan MK memberi sinyal tegas agar DPR RI dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru secara mandiri,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi baru tersebut harus disusun secara inklusif dan mencerminkan aspirasi serikat pekerja, akademisi, serta masyarakat sipil. Habib Aboe juga menegaskan komitmen PKS dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja sejak awal pembahasan Omnibus Law.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu pun mengingatkan bahwa dua tahun masa transisi yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi undang-undang harus dimanfaatkan secara serius.

“Jika masalah ini terus dibiarkan, pekerja akan terus dirugikan,” kata anggota Komisi III DPR RI itu lagi.

Habib Aboe juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang kuat sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Ia menutup pernyataannya dengan seruan kolektif untuk mendorong lahirnya UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

“Keadilan sosial bukan hadiah, tapi harus diperjuangkan bersama,” pungkas Legiator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut. ***

Total Views: 353

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *