Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Pemilu 2024. (Foto: Ist)

JAKARTA (09/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Komisioner/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan,  yaitu Pasal 3d Undang-Undang Nomor 7/2017 Junct Pasal 6 Ayat 3a  Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017,” kata Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (9/1/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Idham, berkepastian hukum merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.

“Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017,” katanya.

Menurut ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka. Dalam hal ini, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” demikian Idham Holik. ***

Total Views: 668

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *