Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Penjara

Putri Candrawathi, istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

JAKARTA (13/02/2023), AMUNISI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang hanya delapan tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” kata Halim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Ruang sidang pun langsung bergemuruh usai hakim membacakan vonisnya. Pengunjung sidang berteriak bersorai seolah mendukung vonis hakim tersebut. Sementara, Putri hanya terdiam dan ekspresinya langsung lesu begitu mendengar vonis hakim.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar Hakim Wahyu. ***

Total Views: 587

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *