JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal perwira tinggi (Pati) TNI-Polri yang dijadikan penjabat (Pj) kepala daerah. Mahfud mengatakan Pati TNI-Polri yang bisa jadi pj kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya.
“Menurut putusan MK, anggota TNI-Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya, tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain, itu bisa menjadi penjabat kepala daerah. Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu,” kata Mahfud, Selasa (24/5/2022).
Sebagai contoh, kata Mahfud, Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Chandra As’Aduddin ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Mahfud menyebut Brigjen Chandra sudah lama bertugas di BIN.
“Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” ujarnya. ***





