JAKARTA (13/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Karen dicekal atas permintaan KPK. “Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Saleh tidak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Namun di sisi lain, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum mengumumkan tersangka kasus tersebut. ****





