JAKARTA (14/10/2022), AMUNISI.CO.ID – Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Polisi Teddy Minahasa ditangkap kasus narkoba oleh Divisi Propam Polri. Dia telah ditahan tempat khusus, dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
“Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) melaksanakan pemeriksaan etik untuk kemudian kita proses dengan ancaman PTDH,” kata Kapolri.
Kapolri juga mengatakan, penempatan khusus (patsus) saat ini dilakukan di ruang khusus sembari proses penyidikan berjalan. Namun, dia tidak menyebut lokasinya.
“Menunggu proses pidana. Setelah pidana tetapkan tersangka yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan di Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolri.
Kasus ingin ditangani Polda Metro karena berawal kasus diungkap Polda Metro Jaya. Kapolri meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Saya minta siapapun itu apakah masyarakat sipil apakah Polri akan sampai Irjen TM (Teddy Minahasa) sekalipun untuk diusut tuntas,” ucap jenderal bintang empat itu.
Kapolri menegaskan akan menindak tegas anggota yang bermasalah, khususnya narkoba. Dia tak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan.
“Yang namanya narkoba harus betul-betul dilakukan pemberantasan. Saya sudah sampaikan siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti saya tindak tegas. Komitmen dari kami untuk bersih-bersih dari institusi Polri,” tegas Kapolri. ***





