Habib Aboe: Penetapan 17 Parpol Peserta Pemilu Oleh KPU Tepis Wacana Penundaan

Presiden PKS Ahmad Saekhu dan Sekjen Habib Aboe Bakar saat hadiri pengundian nomor urut parpol di KPU. (Foto: Ist)

JAKARTA (15/12/2022), AMUNISI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, beserta nomor urutnya, pada Selasa kemarin (14/12/2022).

Penetapan ini, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi lewat keterangan tertilsnya, Rabu (15/12/2022) tentunya akan membawa kelegaan untuk masyarakat, karena ini pertanda Pemilu akan tetap digelar 2024.

Bacaan Lainnya

Dengan telah ditetapkannya 17 Parpol peserta  Pemilu 2024, lanjut Habib Aboe sapaan Anggota Komisi III DPR RI ini, maka sekaligus menepis adanya wacana penundaan pemilu untuk beberapa tahun.

“Kita berharap KPU terus konsisten menyelenggarakan semua tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Sehingga iklim demokrasi di Indonesia akan terus terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Terakhir Habib Aboe menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, oleh karenanya suksesi kepemimpinan melalui pemilu harus selalu dijaga siklusnya.

“Jangan sampai ada upaya untuk melanggar konstitusi yang kita miliki,” pungkas Habib Aboe sembari berpantun “Adek Manis Membawa Nampan,

Nampan Berisi Kue dan Madu. Ayo Bersama PKS Nomor Delapan

Indonesia Sejahtera dan Maju.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pun telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing.

Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin langsung jalannya acara pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Berikut daftar lengkap peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP). ***

Total Views: 529

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *