DPR RI Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian Nasib Tenaga Homorer

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa. (Foto: Ist)

JAKARTA (20/12/2022), AMUNISI.CO.ID – Persoalan tenaga honorer di Indonesia hingga kini belum terselesaikan. Salah satu yang dipersoalkan yaitu kepastian diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait persoalan tersebut, DPR RI sebagaimana disampaikan salah satu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, Selasa (20/12/2022) meminta pemerintah segera memberikan kepastian nasib para tenaga honorer.

Pasalnya, kata Saan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), instansi pemerintah pusat hingga daerah sudah tidak boleh merekrut tenaga honorer.

UU ASN, lanjut politisi dari Pastai NasDem ini, juga menyebutkan hanya ada jenis pegawai pemerintah, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan, undang-undang tak menyebutkan tenaga honorer, meski sudah bekerja hingga puluhan tahun.

“Kita berharap yang non-ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan,” kata Saan lagi.

Selain itu, Saan juga meminta pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini memperhatikan kesejahteraan mereka.

“Bahkan ada beberapa non-ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah,” ujar Saan seraya memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer. ***

Total Views: 538

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *