JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) akan dilimpahkan tahap I pada Juni 2022.
“Mudah-mudahan pertengahan bulan depan (Juni) sudah tahap 1,” kata Supardi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Hingga kini, kata Supardi, pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, seperti meminta keterangan beberapa saksi perkara CPO. Namun, itu disebut tidak dipublikasi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat penyelesaian berkas perkara lima tersangka CPO. ***





