JAKARTA (23/9/2022), AMUNISI.CO.ID — KPK tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungli penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Adapun 9 tersangka lain tersebut adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), Redi dan Albasri yang merupakan PNS MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, proses hukum tersebut menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022). “KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Firli mengatakan, dari 10 orang tersangka tersebut, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan. Mereka adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. “Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Firli Bahuri.
Kronologis Perkara
Firli menyebutkan, Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Duit tersebut diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA. “SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ujar Firli.
Adapun uang yang diserahkan Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, sebesar 202.000 dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Desy Yustria yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA. Selanjutnya DY membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie yang juga PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp850 juta, kemudian untuk Elly Rp100 juta.
“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit,” ujar Ketua KPK.
Firli menambahkan, saat tim KPK melakukan OTT, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri selaku PNS MA sekitar Rp50 juta.
Diminta Kooperatif
Firli meminta Sudrajad datang ke Gedung Merah Putih. Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Firli menyatakan, pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir. “Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Sementara itu, Sudradjad mengaku berada kediamannya, Apartemen Kemayoran, saat Firli mengumumkan 10 orang tersangka kasus suap dan pungli penanganan perkara di MA. Ia mengaku kaget ketika dirinya termasuk di antara 10 nama tersebut. “Saya di rumah,” tutur Sudrajad, Jumat (23/9/2022). Sudrajad menceritakan bahwa pada Kamis (22/9/2022) pagi, dirinya pergi ke kantor. Tidak berapa lama asistennya, Elly Tri Pangestu pamit secara lisan mau ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia pun mempersilakan Elly Tri Pangestu datang ke sana, namun hingga menjelang sore, Elly belum muncul lagi di MA. “Saya ke dokter gigi sore,” ujarnya.
Dalam hitungan jam, semuanya berubah. Pada Jumat dini hari, Firli mengumumkan Sudrajad tersangka bersama sejumlah staf MA. Sudrajad yang sedang berada di rumah, apartemen Kemayoran jadi kaget. “Saya nggak tahu apa yang mereka perbuat,” kata Sudrajad.
Terkait permintaan Ketua KPK agar dirinya datang ke gedung KPK, Sudrajad menyatakan akan kooperatif dengan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap. “Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu,” kata Sudrajad.
“Sesuai pernyataan KPK, saya menunggu. Kalau dipanggil ya datang,” ujar Sudrajad Dimyati sambil bergegas untuk pergi ke Gedung MA. Sudrajat mengaku kaget ketika namanya disebut menerima uang suap Rp 800 juta. “Saya nggak tahu soal itu,” kata Hakim Agung MA itu.
Pengakuan Pengacara
Pengacara Yosep Parera yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA mengklaim dirinya menjadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat.
Yosep mengaku memberikan uang suap atas permintaan dari pihak MA. Namun, ia tidak menyebut siapa sosok yang meminta uang suap tersebut. “Ada permintaan lah,” katanya. Saat ditanya apakah permintaan itu berasal dari PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria atau Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Yosep hanya menjawab dirinya tak mengenal Sudrajad.
Yosep memastikan dirinya bersama pengacara Eko Suparno selaku pemberi suap akan buka-bukaan dan siap menerima konsekuensi hukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka. “Sebagai penegak hukum, kami merasa moralitas kami sangat rendah. Kami bersedia untuk dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal seperti ini,” ujar Yosep. ****


