UncategorizedPenegakan Hukum 2026: Merawat Keadilan di Era Transisi Hukum Nasional

Penegakan Hukum 2026: Merawat Keadilan di Era Transisi Hukum Nasional

Oleh: Aboe Bakar Al-Habsyi (Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PKS)

Tahun 2026 menandai babak penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, bangsa ini sepenuhnya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era baru dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Transisi besar ini bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam merawat keadilan substantif.

Transisi Hukum dan Tantangan Implementasi

Perubahan hukum pidana nasional membawa paradigma baru dalam penegakan hukum. Pendekatan yang sebelumnya menitikberatkan pada penghukuman kini mulai bergeser ke arah keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Tujuannya jelas: hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memulihkan harmoni sosial dan martabat manusia.

Namun, tantangan utama terletak pada implementasi. Aparat penegak hukum di seluruh Indonesia harus memiliki pemahaman yang seragam terhadap norma baru ini. Tanpa kesiapan sumber daya manusia dan pedoman teknis yang jelas, transisi hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan keadilan.

Dekolonisasi Hukum Pidana Nasional

Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda. KUHP baru hadir sebagai simbol dekolonisasi hukum, dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila, kearifan lokal, serta pengakuan terhadap living law yang hidup di masyarakat.

Konsep pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pengurangan pemidanaan bagi pelaku tertentu merupakan langkah progresif. Namun demikian, negara harus memastikan kesiapan infrastruktur dan mekanisme pengawasan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.

Ancaman Kejahatan Digital dan Artificial Intelligence

Memasuki 2026, tantangan penegakan hukum tidak hanya bersumber dari kejahatan konvensional. Kejahatan berbasis teknologi dan kecerdasan buatan (AI)—seperti penipuan digital, deepfake, pencurian identitas, dan manipulasi data—menjadi ancaman nyata.

Penegak hukum dituntut untuk meningkatkan kapasitas digital, baik dalam hal penyelidikan, pembuktian, maupun perlindungan data pribadi. Tanpa adaptasi teknologi dan regulasi yang responsif, hukum akan selalu tertinggal dari modus kejahatan yang semakin canggih.

Keadilan Restoratif dan Transparansi Penegakan Hukum

KUHP dan KUHAP baru membuka ruang luas bagi keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara. Pendekatan ini patut diapresiasi karena mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

Namun, penerapan keadilan restoratif harus disertai transparansi dan akuntabilitas. Negara perlu memastikan bahwa mekanisme ini tidak disalahgunakan menjadi ajang transaksi perkara. Digitalisasi pencatatan perkara dan pengawasan publik menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem hukum.

Merawat Keadilan di Era Transisi

Penegakan hukum 2026 bukan hanya tentang mengganti undang-undang, tetapi tentang membangun budaya hukum yang adil dan beradab. Sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar kekuasaan.

Di era transisi ini, keadilan harus dirawat—dengan profesionalisme aparat, kejelasan regulasi, serta partisipasi aktif masyarakat. Hanya dengan cara itulah hukum nasional mampu menjawab tantangan zaman dan menjaga kepercayaan publik. ***

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...

陈永辉在埃迪・萨德利告别仪式上朗诵普图・奥卡・苏坎塔诗作

在送别知名人士埃迪・萨德利的场合上,陈永辉现场朗诵了一首题为《埃迪・萨德利:风雨无阻的情谊》的诗作,以此表达对逝者的追思与敬意。 这首诗由埃迪・萨德利的挚友 —— 诗人普图・奥卡・苏坎塔专门创作,字里行间满是二人历经岁月考验、不受风雨寒暑影响的深厚情谊。陈永辉以真挚的情感、沉稳的语调完成朗诵,让在场众人得以透过文字,重温埃迪・萨德利生前的品格与他和友人之间珍贵的情感联结。 普图・奥卡・苏坎塔的诗作情感饱满、意象真切,既饱含对友人离去的不舍,也赞颂了这份跨越时光、始终如一的真挚友谊,为这场告别仪式增添了一份深沉而动人的诗意。 献给艾迪·萨德利 友谊,不因风雨与烈日而褪色 我们相识于雅加达芒加勿刹(Mangga Besar)的一所房子里, 那是二十世纪七十年代, 当“新秩序”政权正凶猛横行, 践踏着人性的岁月。 那是我们第一次相见, 这份情谊, 一直延续到他生命最后的一次呼吸。 他给予的是理性的勇气; 他向我伸出援手, 把我, 以及许多我所认识的人, 从漆黑的泥沼中拉了出来, 也帮助我们渡过人生惊涛骇浪。 有时, 艾迪·萨德利像一根鞭子, 催人奋进; 有时, 他又像盲人的白手杖, 给予方向与依靠; 有时, 他更像一道光, 照亮前路。 艾迪兄啊, 你是一位耕耘土地、播撒种子的农夫; 到了收获的季节, 你总是邀请众人共享丰收。 一路走好,艾迪兄。 愿你在新的世界里, 永享安乐。 ——普图·奥卡·苏坎塔 2026年7月19日,雅加达·拉瓦芒贡(Rawamangun) Welli Martani (Chen Yong Hui) Membacakan...

美军夜袭伊朗基础设施 造成 8 死 20 伤

伊朗国家通讯社周五通报,美军于周四夜间至周五清晨对伊朗多省基础设施发动袭击,已造成 8 人死亡、20 人受伤。 伊朗卫生部表示,本月美军新一轮袭击累计已造成 38 人死亡、超 400 人受伤,遇难及伤者中包含多名妇女与未成年人,目前仍有 47...

班索特指出残障人士受教育权保障仍存差距

印尼国会专业集团党议员、第 15 届人民协商会议主席班邦・苏萨特约(班索特)指出,尽管宪法与多项法律已明确保障残障人士享有平等受教育权,但在国家教育体系的实际落实中仍存在明显差距。目前仍有大量残障儿童因设施不便、特教老师不足、政策执行不力及社会偏见等因素,难以获得优质、安全且包容的教育机会。 中央统计局 2025 年数据显示,印尼残障人士约达 1780 万人,占总人口 2.17%。其中 5...
- Advertisement -spot_img