UncategorizedKasus Saham Pendiri Blue Bird: Dugaan Penggelapan, RUPS Kontroversial, dan IPO

Kasus Saham Pendiri Blue Bird: Dugaan Penggelapan, RUPS Kontroversial, dan IPO

JAKARTA (17/12/2025), AMUNISI.CO.ID — Salah satu pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, mengungkapkan bahwa Blue Bird didirikan oleh empat kelompok keluarga yang secara bertahap tersingkir. Pada akhirnya, perusahaan tersebut dikuasai hanya oleh seperdelapan keluarga, yakni Purnomo dan kawan-kawan (keluarga Purnomo dan keluarga Chandra, termasuk di dalamnya mertua dari Nikita Willy), serta Gunawan Surjo Wibowo.

“Pada tahun 1994, Purnomo dan Kresna (putra dari Chandra) menggelapkan seluruh saham milik saya di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi,” sebut Mintarsih A. Latief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Atas peristiwa tersebut, Mintarsih menggugat melalui perkara No. 270/PDT.G/2001/PN.Jak.Sel, dengan putusan bahwa seluruh saham yang digelapkan harus dikembalikan kepada Mintarsih.

Kekerasan Fisik dan Tekanan Hukum

Setelah kekalahan pada perkara pengadilan PT Ziegler, pada tahun 2000 terjadi serangkaian tindakan kekerasan fisik dan tekanan hukum terhadap pemegang saham yang bukan berasal dari kelompok Purnomo dkk, antara lain:

a. Purnomo selaku Direktur Blue Bird, bersama istri dan Sri Ayati Purnomo (putri dari Purnomo), melakukan kekerasan fisik terhadap pemegang saham Janti Wirjanto yang saat itu berusia 74 tahun, dengan bukti visum et repertum No. 88/VER/U/2000.

b. Upaya penculikan terhadap Mintarsih dan Tino (orang kepercayaan pemegang saham alm. Surjo Wibowo), dengan bukti No. 218/PNH/2001, 302/W/VI/2015 s/d 305/W/VI/2015, serta surat-surat pernyataan bermeterai. Nasib Tino sendiri berakhir dengan meninggal dunia akibat tabrak lari.

c. Pelaporan ke kepolisian yang berujung pada diterbitkannya:

  • Surat Perintah Penangkapan Mintarsih dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan (Bukti No. Sprin/1294/XI/2000/Serse),
  • Surat Perintah Membawa Mintarsih sebagai tersangka (Bukti No. Sprin/383/SPTM/X/2000/Serse),
  • Surat Perintah Penggeledahan Badan, Pakaian, dan Rumah (No. Pol. Sprin/307/XI/2000/Serse).

d. Penipuan warisan melalui Akta Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan No. 82/P3HP/2000/PAJS tanggal 14 Agustus 2000, yang kemudian digugat Mintarsih melalui perkara No. 911/Pdt.G/2001/PAJS, dengan putusan bahwa akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pengalihan Sasaran: Saham CV Lestiani

Karena cara kekerasan dan tekanan kepolisian tidak berhasil meraup saham Mintarsih, Lani Wibowo, dan Elliana Wibowo, maka sasaran penggelapan saham beralih ke kepemilikan 15 persen saham PT Blue Bird Taxi, melalui sejumlah siasat kotor.

Siasat Kotor Kesatu

Setelah teror-teror pada tahun 2000 yang menyeramkan, Mintarsih mengundurkan diri sebagai Pesero Pengurus/Direksi CV Lestiani melalui penetapan Ketua PN Jakarta Pusat No. 02/2001/SOM.PN.JKT.Pst tanggal 30 April 2001, yang telah dijawab tertulis oleh Chandra dan Purnomo bahwa mereka tidak keberatan.

Namun, pengunduran diri sebagai pengurus dimanipulasi menjadi pengunduran diri sebagai pesero/pemegang saham. Selanjutnya dibuat Akta Perubahan No. 5 tanggal 21 Desember 2001 oleh Notaris F.K. Makahanap, SH, SpN, secara diam-diam tanpa kehadiran Mintarsih, yang diarahkan untuk menggelapkan saham Mintarsih di CV Lestiani.

Berdasarkan Pasal 17 Anggaran Dasar CV Lestiani, akta tersebut harus dilegalisasi PN Jakarta Pusat, namun faktanya tidak ada legalisasi, sebagaimana dibuktikan dalam Surat No. W10.U113774.12.2013.03 tanggal 9 Desember 2013.

Siasat Kotor Kedua

Karena gagal, Purnomo dan Chandra membuat Akta Pendirian PT Ceve Lestiani No. 1 tanggal 5 Maret 2002, dengan pemegang saham hanya Purnomo dan Chandra, yang disahkan melalui Tambahan Berita Negara No. 6663 Tahun 2002 halaman 2.

Namun pengesahan tersebut dipalsukan seolah-olah sebagai peningkatan status CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani, padahal Kepaniteraan Hukum PN Jakarta Pusat tidak pernah melegalisasi perubahan apa pun pada CV Lestiani.

Siasat Kotor Ketiga

Manipulasi berlanjut melalui pembuatan Daftar Pemegang Saham PT Blue Bird Taxi tanggal 1 Mei 2013, yang dibuat sepihak oleh Purnomo tanpa RUPS dan tanpa sepengetahuan Mintarsih, padahal berdasarkan Pasal 92 ayat (5) UUPT, kewenangan direksi adalah setara.

Daftar ini kemudian digunakan kembali pada RUPS 10 Juni 2013, untuk mengubah status CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani tanpa dasar hukum.

Siasat Kotor Keempat

Pemegang saham Purnomo dkk mengabaikan UUPT No. 40 Tahun 2007, khususnya Pasal 56 tentang pemindahan saham, karena tidak pernah ada Akta Pemindahan Hak atas Saham.

Manipulasi ini diperkuat dengan keputusan RUPS yang menyatakan:

“Berhubung suara yang hadir menyetujui 100 persen dengan suara bulat terpenuhi, maka rapat memutuskan untuk menyetujui Penyesuaian Saham.”

Padahal keputusan tersebut bertentangan dengan hukum, Anggaran Dasar Perseroan, dan peraturan perundang-undangan.

IPO Blue Bird Tbk Dinilai Cacat Hukum

Mintarsih juga mempersoalkan pelaksanaan IPO PT Blue Bird Tbk, yang dinilainya cacat hukum. Ia telah meminta OJK menunda IPO, namun merasa tidak ditanggapi secara serius. Mintarsih kemudian melaporkan OJK ke Ombudsman RI, dengan dasar Pasal 93 dan Pasal 95 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ia juga mengungkap adanya gugatan terkait pemakaian gedung tanpa izin, kerja sama operasional, serta gugatan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Respons OJK dan Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Pranowo Dahlan menyatakan pihaknya akan meneliti dugaan maladministrasi. Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus sesuai UU Pasar Modal dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.

“Semua harus disclose, termasuk sedang bermasalah. Biar investor tahu sebelum membeli saham,” kata Muliaman. ***

 

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...

陈永辉在埃迪・萨德利告别仪式上朗诵普图・奥卡・苏坎塔诗作

在送别知名人士埃迪・萨德利的场合上,陈永辉现场朗诵了一首题为《埃迪・萨德利:风雨无阻的情谊》的诗作,以此表达对逝者的追思与敬意。 这首诗由埃迪・萨德利的挚友 —— 诗人普图・奥卡・苏坎塔专门创作,字里行间满是二人历经岁月考验、不受风雨寒暑影响的深厚情谊。陈永辉以真挚的情感、沉稳的语调完成朗诵,让在场众人得以透过文字,重温埃迪・萨德利生前的品格与他和友人之间珍贵的情感联结。 普图・奥卡・苏坎塔的诗作情感饱满、意象真切,既饱含对友人离去的不舍,也赞颂了这份跨越时光、始终如一的真挚友谊,为这场告别仪式增添了一份深沉而动人的诗意。 献给艾迪·萨德利 友谊,不因风雨与烈日而褪色 我们相识于雅加达芒加勿刹(Mangga Besar)的一所房子里, 那是二十世纪七十年代, 当“新秩序”政权正凶猛横行, 践踏着人性的岁月。 那是我们第一次相见, 这份情谊, 一直延续到他生命最后的一次呼吸。 他给予的是理性的勇气; 他向我伸出援手, 把我, 以及许多我所认识的人, 从漆黑的泥沼中拉了出来, 也帮助我们渡过人生惊涛骇浪。 有时, 艾迪·萨德利像一根鞭子, 催人奋进; 有时, 他又像盲人的白手杖, 给予方向与依靠; 有时, 他更像一道光, 照亮前路。 艾迪兄啊, 你是一位耕耘土地、播撒种子的农夫; 到了收获的季节, 你总是邀请众人共享丰收。 一路走好,艾迪兄。 愿你在新的世界里, 永享安乐。 ——普图·奥卡·苏坎塔 2026年7月19日,雅加达·拉瓦芒贡(Rawamangun) Welli Martani (Chen Yong Hui) Membacakan...

美军夜袭伊朗基础设施 造成 8 死 20 伤

伊朗国家通讯社周五通报,美军于周四夜间至周五清晨对伊朗多省基础设施发动袭击,已造成 8 人死亡、20 人受伤。 伊朗卫生部表示,本月美军新一轮袭击累计已造成 38 人死亡、超 400 人受伤,遇难及伤者中包含多名妇女与未成年人,目前仍有 47...

班索特指出残障人士受教育权保障仍存差距

印尼国会专业集团党议员、第 15 届人民协商会议主席班邦・苏萨特约(班索特)指出,尽管宪法与多项法律已明确保障残障人士享有平等受教育权,但在国家教育体系的实际落实中仍存在明显差距。目前仍有大量残障儿童因设施不便、特教老师不足、政策执行不力及社会偏见等因素,难以获得优质、安全且包容的教育机会。 中央统计局 2025 年数据显示,印尼残障人士约达 1780 万人,占总人口 2.17%。其中 5...
- Advertisement -spot_img