UncategorizedKinerja Kepolisian Sudah Pada Titik Nadir Terendah Mahasiswa Tuntut Reformasi

Kinerja Kepolisian Sudah Pada Titik Nadir Terendah Mahasiswa Tuntut Reformasi

Oleh Stefanus Gunawan, SH, M.Hum

JAKARTA (20/2/2025), AMUNISI.CO.ID — Demonstrasi ribuan mahasiswa yang tergabung pada Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di Jakarta, Senin (17/2/2025), mendesak pemerintah melakukan reformasi Kepolisian secara menyeluruh, untuk menghilangkan budaya represif, dan meningkatkan profesionalisme.

Tuntutan mahasiswa merupakan pengejawantahan dari keluhan masyarakat selama ini, bahwa kinerja institusi Kepolisian sudah pada titik nadir terendah. Polisi dianggap bukan lagi mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi malah menjadi makhluk yang menakutkan pada satu sisi

Padahal lembaga ini diketahui banyak peroleh penghargaan kelas dunia, salah satunya, bersama TNI, mendapat penghargaan bergengsi Commemorative Medal of Peace pada 2024. Tapi, faktanya, akibat ulah buruk dari sebagian besar oknum polisi, penghargaan itu tidak menjadi kebanggaan.

Penghargaan merupakan bentuk penilaian atas suatu prestasi, secara individu maupun kelompok (institusi). Tapi kenapa, di mata masyarakat lembaga Kepolisian Indonesia dinilai buruk dan amburadul dalam hal pelayanan, serta moral anggotanya. Penilaian ini merupakan fakta, kebenaran atas pengaduan atau keluhan masyarakat, yang ternyata bertolak belakang dengan prestasi yang diperoleh.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat laporan masyarakat terkait kinerja Kepolisian yang masuk sepanjang dua tahun belakangan ini. Pada 2023 tercatat menerima pengaduan sebanyak 1.150 keluhan, dan pada 2024 meningkat jadi 1.364 aduan. Keluhan mayoritas adalah buruknya pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.

Buruknya pelayanan mendominasi keluhan masyarakat pencari keadilan. Di antaranya, penanganan perkara (justice delay) terkesan lambat atau dilambat-lambatkan, di mana akhirnya masyarakat pencari keadilan, atau pelapor, jadi lambat memperoleh kepastian hukum.

Kebanyakan yang terjadi, progres laporan masyarakat tidak ada perubahan, tidak ada kemajuan dari penyidikan atau penyelidikan. Terkatung-katung, tidak ada kejelasan. Kondisi ini tentu saja bikin sebal.

Yang lebih menyebalkan, pada saat gelar perkara pelapor tidak diundang, namun kemudian yang terjadi, penyidik menyatakan laporan tidak cukup bukti. Buntutnya, penyelidikan pun dihentikan tanpa diketahui pelapor. Tentu saja tindakan oknum polisi semacam itu amat sangat kurang terpuji, dan merugikan bagi pencari keadilan sekaligus merusak citra Kepolisian. Hal ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Tindakan yang paling buruk dilakukan oknum polisi dan cukup populis di mata masyarakat adalah, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, yakni: pemerasan, suap (korupsi), pungutan liar (pungli), dan arogan atau melakukan kekerasan fisik.

Pemerasan yang dilakukan oknum polisi, sudah menjadi rahasia umum di negeri ini. Celakanya lagi, dilakukan secara berjamaah. Contohnya, dua kasus yang jadi bahan pembicaraan masyarakat belakangan ini adalah, tindakan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang dilakukan 35 anggota Polri, dan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan berinisial AN dan MBH, pelakunya lima oknum polisi.

Hasil pemerasan itu tidak kepalang tanggung, mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah yang tidak sedikit. Fakta itu memunculkan penilaian miring masyarakat: “Kalau mau kaya, jadilah polisi”. Perolehan kekayaan secara instan itu tentu dijamin cepat kebeli mobil, dan rumah seharga miliaran rupiah.

Modus pemerasan yang terus berkelanjutan, tidak akan pernah hilang dari institusi Kepolisian selama ganjarannya hanya sebatas sanksi etik dari sidang Komisi Kode Etik (KKEP), tanpa proses pidana. Tak ada efek jeranya, sekalipun yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Polri secara tidak hormat.

Jika kesalahan anggota Polri tidak diproses secara pidana, tentu akan menimbulkan prasangka buruk masyarakat terhadap Kepolisian. Bukan hanya itu, dikhawatirkan masyarakat akan melakukan aksi pembangkangan, atau menolak diperiksa polisi dalam kasus pidana yang dilakukannya.

Alasannya, polisi yang melakukan tindak pidana tidak diproses hukum, kenapa masyarakat harus diproses. Ini bentuk ketidakadilan. Tentu saja hal ini menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Memprihatinkan, memang. Polisi yang jelas-jelas melanggar hukum, hanya dikenakan sanksi etik, tanpa merasakan jeruji penjara. Sementara masyarakat terpidana harus mendekam di tahanan.

Penyalahgunaan

Yang tidak kalah memprihatinkan adalah, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oknum polisi. Penyebabnya, lebih cenderung pada arogansi wewenang dan kekuasaan sebagai aparat dan pejabat Kepolisian. Yang dirugikan sudah tentu pencari keadilan.

Tindakan ini merupakan penggunaan wewenang dan kekuasaan yang notabene melampaui batas, bertindak sewenang-wenang, dan mencampuradukan wewenang dan kekuasaan. Penyalahgunaan juga kerap dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah, bukan hanya sebatas oknum Kepolisian saja.

Secara harafiah, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan diartikan sebagai tindakan di luar batas kewajaran dengan cara sewenang-wenang. Bagi penyidik polisi selaku pejabat negara, perbuatan ini diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Yakni, melarang untuk melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang atas dasar kekuasaan.

Selain UU Administrasi Pemerintahan, tindakan polisi tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik polisi merupakan tindak pidana yang dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejahatan ini dapat dikategorikan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Contoh tindakan polisi yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama enam anggota Polri lainnya. Penyelidikan kasus ini sempat mandek lantaran beberapa oknum anggota Propam melindungi Ferdy Sambo selaku pimpinan mereka.

Upaya melindungi Ferdy Sambo oleh anggota Propram dari tindakan kejahatan, merupakan penyalahgunaan wewenang atas dasar kekuasaan. Enam polisi yang terlibat kasus tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan mendapat sanksi pidana.

Masih banyak kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan anggota Polri,yang terungkap maupun yang lolos dari publikasi media massa. Bahwa kejahatan ini amat sangat merusak citra Kepolisian.

Tindakan itu pun tak jarang juga dilakukan polisi terhadap pengacara, atau lebih dikenal dengan sebutan kriminalisasi advokat. Dalam kaitan sesama penegak hukum, sebenarnya ada kesepakatan bersama antara Kepolisian dengan organisasi advokat. Yakni, apabila ada pengacara diduga melanggar hukum, sebelum ditentukan sebagai tersangka, atau dipanggil untuk diperiksa, terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada organisasinya. Tidak serta merta diperiksa.

Dalam konteks kasus ini, kerap kali advokat dijerat dengan pasal 221 KUHAP, yaitu menghalangi atau merintangi proses penyidikan. Tapi pada bagian lain, tidak jarang pula polisi tak melanjuti laporan pidana masyarakat. Tindakan polisi seperti itu patut dipertanyakan, apakah itu juga bukan merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan.

Seharusnya juga sama, penyidik yang tidak menindak lanjuti atau menghambat proses penyidikan laporan masyarakat, oknum yang bersangkutan telah menghalangi proses penyidikan. Mestinya oknum itu juga dikenakan pasal 221 KUHAP.

Artinya, pasal tersebut bukan diperuntukkan bagi advokat saja, tapi juga berlaku untuk oknum penyidik yang tidak menjalankan tugasnya dalam hal penyidikan. Contoh lain, tidak sedikit laporan masyarakat digantung atau dipeti-eskan bertahun-tahun. Setelah ada pihak yang mem-publish, dan jadi viral, baru kemudian diproses.

Perlu diketahui, ketika seorang advokat menjalankan tugas profesinya dengan etikad baik, membela kepentingan hukum klien, seyogianya tidak dapat dipersalahkan secara hukum. Apalagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa sepengetahuan organisasi yang memayunginya. Banyak kasus seperti itu yang dialami advokat.

Banyak kasus dilakukan oknum polisi yang merugikan masyarakat, wajar jika mahasiswa dalam orasi demo mendesak pemerintah melakukan reformasi secara menyeluruh terhadap Kepolisian. Dan, apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo peka terhadap tuntutan mahasiswa?

Penulis Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Jakarta Barat, dan ketua beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) di Jakarta

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...

陈永辉在埃迪・萨德利告别仪式上朗诵普图・奥卡・苏坎塔诗作

在送别知名人士埃迪・萨德利的场合上,陈永辉现场朗诵了一首题为《埃迪・萨德利:风雨无阻的情谊》的诗作,以此表达对逝者的追思与敬意。 这首诗由埃迪・萨德利的挚友 —— 诗人普图・奥卡・苏坎塔专门创作,字里行间满是二人历经岁月考验、不受风雨寒暑影响的深厚情谊。陈永辉以真挚的情感、沉稳的语调完成朗诵,让在场众人得以透过文字,重温埃迪・萨德利生前的品格与他和友人之间珍贵的情感联结。 普图・奥卡・苏坎塔的诗作情感饱满、意象真切,既饱含对友人离去的不舍,也赞颂了这份跨越时光、始终如一的真挚友谊,为这场告别仪式增添了一份深沉而动人的诗意。 献给艾迪·萨德利 友谊,不因风雨与烈日而褪色 我们相识于雅加达芒加勿刹(Mangga Besar)的一所房子里, 那是二十世纪七十年代, 当“新秩序”政权正凶猛横行, 践踏着人性的岁月。 那是我们第一次相见, 这份情谊, 一直延续到他生命最后的一次呼吸。 他给予的是理性的勇气; 他向我伸出援手, 把我, 以及许多我所认识的人, 从漆黑的泥沼中拉了出来, 也帮助我们渡过人生惊涛骇浪。 有时, 艾迪·萨德利像一根鞭子, 催人奋进; 有时, 他又像盲人的白手杖, 给予方向与依靠; 有时, 他更像一道光, 照亮前路。 艾迪兄啊, 你是一位耕耘土地、播撒种子的农夫; 到了收获的季节, 你总是邀请众人共享丰收。 一路走好,艾迪兄。 愿你在新的世界里, 永享安乐。 ——普图·奥卡·苏坎塔 2026年7月19日,雅加达·拉瓦芒贡(Rawamangun) Welli Martani (Chen Yong Hui) Membacakan...

美军夜袭伊朗基础设施 造成 8 死 20 伤

伊朗国家通讯社周五通报,美军于周四夜间至周五清晨对伊朗多省基础设施发动袭击,已造成 8 人死亡、20 人受伤。 伊朗卫生部表示,本月美军新一轮袭击累计已造成 38 人死亡、超 400 人受伤,遇难及伤者中包含多名妇女与未成年人,目前仍有 47...

班索特指出残障人士受教育权保障仍存差距

印尼国会专业集团党议员、第 15 届人民协商会议主席班邦・苏萨特约(班索特)指出,尽管宪法与多项法律已明确保障残障人士享有平等受教育权,但在国家教育体系的实际落实中仍存在明显差距。目前仍有大量残障儿童因设施不便、特教老师不足、政策执行不力及社会偏见等因素,难以获得优质、安全且包容的教育机会。 中央统计局 2025 年数据显示,印尼残障人士约达 1780 万人,占总人口 2.17%。其中 5...
- Advertisement -spot_img