UncategorizedStefanus Gunawan Tegaskan Advokat Dikriminalisasi, Organisasi Harus Bertindak

Stefanus Gunawan Tegaskan Advokat Dikriminalisasi, Organisasi Harus Bertindak

JAKARTA (10/2/2025), AMUNISI.CO.ID — Preseden buruk dan sangat berduka bagi dunia advokat jika kenyataan profesi ini dijadikan tersangka oleh polisi, pada saat menjalani pembelaan sebagai penerima kuasa. Tindakan yang tidak adil tersebut dapat dikategorikan kriminalisasi advokat.

“Ketika seorang advokat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, membela kepentingan hukum klien, seyogianya tidak dapat dipersalahkan secara hukum. Apalagi kemudian ditetapkan sebagai tersangka tanpa sepengetahuan organisasi yang memayunginya,” papar Stefanus Gunawan di Jakarta, Senin (10/2/2025), berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu.

Menurut advokat senior yang juga Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat (Jakbar) tersebut, tindakan polisi yang telah menetapkan Hendra dan Sopar sebagai tersangka, merupakan kriminalisasi terhadap pengacara. Sesama penegak hukum, lanjut Stefanus, seharusnya tidak ada tidakan kriminalisasi advokat, karena hal itu merupakan pelanggaran imunitas dan membungkam profesi pembela. Dan, organisasi advokat harus bersikap, jangan diam, harus melindungi kepentingan anggotanya.

“Saya sebagai pimpinan DPC Peradi SAI Jakbar menyesalkan dan prihatin atas penetapan tersangka dua advokat anggota kami oleh Bareskrim Mabes Polri. Dan, saya tak bisa tinggal diam, organisasi kami harus hadir dan mendesak Kapolri untuk mencabut penetapan itu,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, tentang advokat tak bisa dipersalahkan, atau dituntut saat menjalankan profesinya dengan itikad baik, sudah diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). “Pasal 16 ini menyebutkan ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’. Dengan kata lain, tidak bisa dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Stefanus mengingatkan, Polri hendaknya berbenah diri, perbaiki institusinya karena kepercayaan masyarakat sudah pada titik nadir terendah. “Seharusnya Polri itu sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk kepada advokat yang merupakan salah satu elemen masyarakat. Bukan malah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap profesi ini,” kata Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia ini, menyesali tindakan Bareskrim Mabes Polri terhadap dua advokat anggota DPC Peradi SAI Jakbar.

Dikatakan Stefanus, sejauh ini faktanya tidak sedikit advokat dijadikan tersangka oleh Polri, kemudian jadi terdakwa dan disidangkan. Namun pada akhirnya diputus bebas majelis hakim yang mengadili.

“Kenapa diputus tidak bersalah, karena kebanyakan tuntutan terhadap advokat tidak memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Kode Etik Advokat, UU Advokat, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejadian ini biasanya atas dasar suatu kepentingan pihak ketiga, atau orang kuat di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian,” ungkapnya.

Menyinggung tentang tudingan Hendra dan Sopar turut serta memalsukan identitas kliennya, Stefanus menyatakan bahwa identitas surat kuasa klien dua advokat itu sudah sesuai dengan KTP. Tapi jika kemudian ternyata identitas itu palsu, secara hukum bukan menjadi tanggung jawab advokat.

“Ketika surat kuasa itu dibuat, tentunya yang diserahkan klien adalah KTP. Identtas itu sah menurut hukum, karena yang mengeluarkan adalah pemerintah. Dan, advokat tidak berkewajiban memverifikasi apakah seorang yang akan menjadi klien memalsukan identitas pribadinya atau tidak,” ungkapnya.

Ditambahkan, kalaupun terjadi pemalsuan identitas, adalah tanggung jawab klien, bukan menjadi beban atau dibebankan kepada advokat. Adapun yang terjadi terhadap Hendra dan Sopar, adalah sesuatu tindakan keliru pihak kepolisian. Advokad turut dibebankan, padahal yang memalsukan identitas bukan mereka. Ini memprihatinkan.

“Perlu diketahui, advokat hanya sebagai penerima kuasa. Kalaupun terjadi kesalahan di dalam pemberian kuasa, contohnya klien memalsukan identitas, itu tanggung jawab penuh pemberi kuasa (klien) bukan penerima kuasa (advokat) . Karena advokat tidak identik dengan kliennya,” kata Stefanus.

Dalam konteks melindungi, lanjutnya, sepanjang klien tidak memalsukan identitas atau barang bukti, menurut Pasal 19 ayat (1) UU Advokat, bahwa advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selain itu, ada dua pasal di UU Advokat yang berkaitan dengan kebebasan advokat ketika menjalankan tugas profesinya, yakni Pasal 14 terkait dengan mengeluarkan pendapat di dalam sidang, serta Pasal 15 yang identik dengan tanggung jawab membela klien di dalam sidang.

“Semua itu tetap berpegang pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Tapi tindakan oknum polisi menetapkan advokat sebagai tersangka tanpa mengikuti aturan yang ada, itu jelas sebuah preseden buruk bagi profesi advokat,” pungkas Stefanus.

Seperti diketahui, Hendra dan Sopar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri lantaran dipersangkakan turut serta membuat surat kuasa palsu atau turut serta menggunakan surat kuasa palsu atas nama kliennya, Lukman Sakti Nagaria.

Surat kuasa itu dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman Sakti Nagaria yang didasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik No 5843/Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No 5844/Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT 003/RW 005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Yanto)

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...

陈永辉在埃迪・萨德利告别仪式上朗诵普图・奥卡・苏坎塔诗作

在送别知名人士埃迪・萨德利的场合上,陈永辉现场朗诵了一首题为《埃迪・萨德利:风雨无阻的情谊》的诗作,以此表达对逝者的追思与敬意。 这首诗由埃迪・萨德利的挚友 —— 诗人普图・奥卡・苏坎塔专门创作,字里行间满是二人历经岁月考验、不受风雨寒暑影响的深厚情谊。陈永辉以真挚的情感、沉稳的语调完成朗诵,让在场众人得以透过文字,重温埃迪・萨德利生前的品格与他和友人之间珍贵的情感联结。 普图・奥卡・苏坎塔的诗作情感饱满、意象真切,既饱含对友人离去的不舍,也赞颂了这份跨越时光、始终如一的真挚友谊,为这场告别仪式增添了一份深沉而动人的诗意。 献给艾迪·萨德利 友谊,不因风雨与烈日而褪色 我们相识于雅加达芒加勿刹(Mangga Besar)的一所房子里, 那是二十世纪七十年代, 当“新秩序”政权正凶猛横行, 践踏着人性的岁月。 那是我们第一次相见, 这份情谊, 一直延续到他生命最后的一次呼吸。 他给予的是理性的勇气; 他向我伸出援手, 把我, 以及许多我所认识的人, 从漆黑的泥沼中拉了出来, 也帮助我们渡过人生惊涛骇浪。 有时, 艾迪·萨德利像一根鞭子, 催人奋进; 有时, 他又像盲人的白手杖, 给予方向与依靠; 有时, 他更像一道光, 照亮前路。 艾迪兄啊, 你是一位耕耘土地、播撒种子的农夫; 到了收获的季节, 你总是邀请众人共享丰收。 一路走好,艾迪兄。 愿你在新的世界里, 永享安乐。 ——普图·奥卡·苏坎塔 2026年7月19日,雅加达·拉瓦芒贡(Rawamangun) Welli Martani (Chen Yong Hui) Membacakan...

美军夜袭伊朗基础设施 造成 8 死 20 伤

伊朗国家通讯社周五通报,美军于周四夜间至周五清晨对伊朗多省基础设施发动袭击,已造成 8 人死亡、20 人受伤。 伊朗卫生部表示,本月美军新一轮袭击累计已造成 38 人死亡、超 400 人受伤,遇难及伤者中包含多名妇女与未成年人,目前仍有 47...

班索特指出残障人士受教育权保障仍存差距

印尼国会专业集团党议员、第 15 届人民协商会议主席班邦・苏萨特约(班索特)指出,尽管宪法与多项法律已明确保障残障人士享有平等受教育权,但在国家教育体系的实际落实中仍存在明显差距。目前仍有大量残障儿童因设施不便、特教老师不足、政策执行不力及社会偏见等因素,难以获得优质、安全且包容的教育机会。 中央统计局 2025 年数据显示,印尼残障人士约达 1780 万人,占总人口 2.17%。其中 5...
- Advertisement -spot_img