UncategorizedRiuh Sorak Sorai Penggemar Barada E, Setelah Hakim Bacakan Putusan Vonis 1...

Riuh Sorak Sorai Penggemar Barada E, Setelah Hakim Bacakan Putusan Vonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara

JAKARTA (15/02/2023), AMUNISI.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim meyakini Bharada E bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana. Meski demikian, hakim menyatakan Bharada E layak menjadi justice collaborator karena kejujuran dan keberaniannya.

Saat Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis, Bharada E terlihat hanya bisa tertunduk. Ratusan penggemar Bharada E bahkan sudah memenuhi luar ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penggemar Barada E begitu mendengar vonis yang dibacakan Ketua Mahelia Hakim, langsung bersorak meneriakan nama ‘Richard’. Aksi penggemar tersebut membuat riuh ruang sidang utama PN Jaksel, sehingga aparat keamanan langsung turun menangkan suasana tersebut. Termasuk tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ata LPSK langsung mengamankan Badara E agar bisa keluar ruang sidang dengan Aman.

Sebelumnya, vonis terhadap Bharada lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut terdakwa ini dengan pidana 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.

Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua. ***

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Reuni Paguanama di Malang 22 s/d 24 September 2026 Diikuti Lebih dari 40 Peserta

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Reuni Paguyuban Alumni SMAN 3 Malang...

Gedung Baru PMI DKI Jakarta Diresmikan, Diharapkan Pelayanannya Meningkat

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Kasatreskrim Minahasa Tenggara Iptu Teguh Said Tegaskan Media Adalah Mitra Kerja

MINAHASA TENGGARA, SULUT, AMUNISI.CO.ID — Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara...

Ketua Umum FORSBI Temukan Sepasang Batu Penggilingan Tebu Kuno di Kabupaten Bekasi

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Ketua Umum Forum Silaturahmi Betawi Indonesia...

Brigjen Pol Yudho Hermanto Resmi Menjabat Kapolda Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara...

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
- Advertisement -spot_img