JAKARTA (27/01/2023), AMUNISI.CO.ID – Aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Apalagi, perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Muhammad Syarifuddin pada peluncuran portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik ‘Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup,’ di Jakarta, Kamis kemarin (26/01/2023).
Untuk itu, lanjut Syarifuddin, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.
“Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” katanya.
Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLH pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh ICEL. Hingga saat ini, 1.417 Hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring menyampaikan setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan portal putusan I-LEAD ini.
Pertama, perkembangan penegakan hukum dan studi hukum pada saat ini, mengharuskan kita memiliki basis data yang kuat. Kedua, hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum itu sendiri terus melakukan penelitian, membahas dan menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas.
Ketiga, lanjut Raynaldo Sembiring, hukum lingkungan sejatinya telah berkembang cukup jauh, namun belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang dijadikan referensi oleh komunitas global karena belum banyaknya jurnal atau putusan dalam bahasa Inggris. Keempat, keberadaan I-LEAD diharapkan akan berkontribusi dalam upaya memenuhi kebutuhan penguatan hukum lingkungan yang semakin mendesak.
“Kami melihat adanya ruang yang perlu diisi yaitu ruang untuk menginventarisasi data dan informasi untuk ekstraksi perdebatan yang ada menjadi sebuah pengetahuan dan ruang untuk bertukar pikiran. Ruang itu yang kemudian menjadi gagasan awal ICEL untuk menghadirkan portal putusan lingkungan hidup I-LEAD ini,” kata Raynaldo. ***


