评论 (Opini)与腐败共生,还要持续多久

与腐败共生,还要持续多久

在普拉博沃・苏比安托宣誓就任总统的前十天,他在民族复兴党全国立法协调会议上向与会者表示:“我已经向所有愿意加入我执政联盟的政党表明态度。我可以坦诚地说,请各党总主席、各位代表注意,不要对你们提名进入我领导的政府的部长们下达指令,不要要求他们从国家或地方财政预算中谋取私利。”(《罗盘报》,2025 年 10 月 11 日)
就职仅两周左右,普拉博沃总统在华盛顿特区与美国 — 印尼协会成员的美国企业家会面时再次发出明确信号。他表示,政府不会容忍任何形式的腐败行为,腐败是经济发展的毒瘤。(《罗盘报》,2024 年 11 月 13 日)“腐败是毒瘤” 这一表述,让人想起詹姆斯・沃尔芬森 1996 年 10 月 1 日至 3 日在国际货币基金组织与世界银行理事会年会上的讲话。当时沃尔芬森就指出,世界银行集团不会对其所支持项目中的腐败行为持容忍态度。“我们不必再遮遮掩掩,必须直面腐败这颗毒瘤。”[1]
2025 年 8 月 15 日,在庆祝印度尼西亚独立 80 周年的人民协商会议年度大会上,普拉博沃总统再次强调:
“我们必须认识到,腐败是我们国家面临的最大问题。腐败行为渗透到行政体系的各个层级,存在于政府的每一个机构和部门,也出现在国有企业当中。这不是需要我们刻意隐瞒的事实…… 在我领导行政部门的 299 天里,我越来越清楚地看到我们面临的挑战有多大,政府内部存在的各种违规行为有多严重…… 我有责任维护法律的尊严,保障国家的前途。”

腐败病毒的蔓延

印尼的腐败状况究竟如何?在我们每天都能看到层出不穷的腐败新闻时,可以先从两项指标来观察现状。第一是腐败感知指数。该指数满分为 100 分,印尼在 2014 年得分为 34 分,到 2024 年上升至 37 分。分数越高,代表国家治理越清廉。但这一得分仍低于东帝汶(44 分)、越南(40 分)、马来西亚(50 分)和新加坡(84 分),也低于全球平均水平 44 分。(《罗盘报》,2025 年 2 月 12 日)
第二项指标是法治指数。2025 年,印尼的法治指数从 0.53 降至 0.52。拉低这一指数的重要原因之一是刑事司法体系仍存在诸多问题,司法判决结果难以预测,甚至可以通过金钱交易左右,司法腐败现象时有发生,执法权被当作商品交易。(《罗盘报》,2025 年 10 月 31 日)
此外,还有其他常用指标可以反映权力寻租与索贿行为的普遍程度。相关研究显示,2023 年印尼有 35.4% 的大型企业至少遭遇过一次索贿要求,而 2009 年这一比例为 33.3%。(《罗盘报》,2025 年 8 月 26 日)
世界银行定期发布的全球治理指标,其中也包含对执法力度和腐败控制情况的评估。报告称印尼相关趋势虽有改善,但与同等发展水平的国家相比,仍存在明显差距。
这样的现实引发了社会各界的担忧与失望。作家特雷・利耶在 2012 年出版的小说中,将国家描述为 “骗子之国”;布亚・萨法伊・马阿里夫则在 2021 年的评论中称之为 “奶牛共和国”。在这样的环境下,国家似乎无力遏制腐败的恶行,贪婪的掠夺者肆意侵吞国家财富。亚斯拉夫・皮良在 2025 年指出,腐败链条始终无法斩断,印尼已经进入 “腐败紧急状态”。腐败被视为常态、司空见惯的现象,反腐败运动反而成了 “观赏社会” 中一场作秀和空谈。[2]
近年来,甚至有不少关于腐败的内容被当作笑料流传。有人戏称,腐败产业(以及与之对立的反腐败产业)是增长最快的行业,增速超过整体经济和制造业。这一行业吸引了国内最优秀的人才,许多政党骨干也深陷其中。就连哲学家笛卡尔的名言 “我思故我在”,也被调侃为 “我贪故我在”。
面对这种已经蔓延开来、并且根深蒂固的腐败现实,我们不禁要问:2045 年建成繁荣富强的 “黄金印尼” 的理想,还有实现的可能吗?事实早已证明,如果没有廉洁的治理,市场经济制度反而会带来更多负面后果,比如收入差距扩大、贫困加剧和环境破坏。
如果没有坚定而公正的执法,建设繁荣强国的梦想终究只是海市蜃楼。从数据来看,印尼几乎注定会陷入 “中等收入陷阱”:由于经济运行成本高、效率低下,想要在一二十年内保持每年 6% 至 7% 的稳定增长,几乎没有可能。因此,能否实现突破、迎来新的发展机遇,关键不在于经济技术层面,而在于制度和治理层面。

反腐败体系的建设

改革时代的到来,源于社会对变革的一系列诉求。其中多项要求被写入至今仍然有效的人民协商会议决议。与廉洁政府建设直接相关的共有三项决议,分别是:1998 年第 XI 号《关于国家机构廉洁、远离腐败、勾结与裙带关系的决议》;2001 年第 VI 号《关于国民生活准则的决议》;以及 2001 年第 VIII 号《关于打击与预防腐败、勾结与裙带关系政策方向的决议》。根据 2003 年第 I 号决议第四条规定,这些决议将持续有效,直到相关法律正式出台,且决议内容全部落实为止。
这些决议的执行情况如何?此后印尼陆续制定了多部相关法律,其中直接涉及反腐败的包括:1999 年第 31 号《打击腐败犯罪法》、2001 年第 20 号《关于修订 1999 年第 31 号法律的法令》、2002 年第 30 号《反腐败委员会法》,以及 2019 年第 19 号《关于修订 2002 年第 30 号法律的法令》。政府也通过举办研讨会、工作坊等方式,对相关法规进行宣传普及。人民协商会议成员也参与推广国家发展的四大共识:建国五项原则、1945 年宪法、统一的印尼共和国以及多元一体的理念。
然而,相关法律的增多,并不意味着执法效果自然提升。我们反而可能陷入 “规则之国” 的陷阱,而不是真正建成 “法治之国”。法规的制定往往伴随着执法部门权限的扩大,以及政府监管范围的不断延伸。权力边界的模糊和扩张,反而可能滋生新的腐败空间。正如塞缪尔・亨廷顿所言:“在腐败盛行的社会中,制定过于严格的反腐败法律,反而会催生出更多腐败机会。”(普里约诺,2018 年:第 277 页)
托东・穆利亚・卢比斯在 2025 年评价,印尼的反腐败工作已经失去方向,法律被当作维护权力的工具。他还指出了体系结构上的缺陷:反腐败委员会的职能被不断削弱,包括法律条文被司法审查、调查人员和检察官被调离、经费受到限制、委员会成员遭到刑事指控等。这些问题使得反腐败体系的运作变得混乱不清。
印尼金融交易报告与分析中心前负责人穆罕默德・优素福在 2024 年提出,应严格落实联合国《反腐败公约》的所有条款,以强化反腐败体系。印尼已于 2006 年通过第 7 号法律批准该公约。优素福认为,目前法律仍存在空白,亟需补充完善,包括:公职人员非法或不合理增加财产的定罪、私营部门为影响商业决策而行贿的定罪、禁止权力寻租行为,以及无需等待法院最终判决即可没收腐败所得资产等条款。

对未来的期盼

面对日益严峻的挑战,作为一个国家,我们应当如何应对?除腐败问题外,印尼还面临着全球与国内层面的多重考验。在国际层面,气候变化带来的影响日益明显;人工智能技术快速发展;地缘政治紧张加剧,军备竞赛、贸易摩擦和对稀有矿产资源的争夺愈演愈烈;生产体系逐渐转向 “安全优先”,甚至只从 “友好国家” 采购物资;多边机构的权威性和作用也在下降。
在国内层面,印尼面临着去工业化趋势、劳动力素质与职业精神落后于其他国家、政府财政能力减弱、贫富差距依然悬殊(包括数字资源和融资渠道的不平等)、民主进程被寡头势力操控、行政改革进展缓慢、对债务和进口原材料的依赖程度持续上升等问题。
回顾宪法修改前的解释条文,其中有一句话值得我们深思:“在国家治理与发展中,最重要的是精神,是国家机构与领导人的精神…… 因此,精神才是根本,它应当是鲜活的、充满活力的。”[3]
在政治体系方面,不可否认的是,在后苏哈托时代,寡头势力的格局变得更加复杂。政治舞台被那些同时涉足政界、行政体系和商业领域的人物所掌控。印尼政治格局的演变,本质上是不同寡头派系之间利益博弈的结果。(维多约科,2013 年;哈迪兹,2025 年)正如理查德・罗宾逊所言,改革之后,我们几乎看不到任何政党真正推行具有明确改革目标的纲领。(《罗盘报》,2025 年 2 月 12 日)这让我们想起亨廷顿提出的一个悖论:
“腐败有时可以打破阻碍经济扩张的传统规则与行政限制,成为推动现代化进程的润滑剂。它甚至可以在一定程度上维持政治体系的运转,就像改革能够维护政治稳定一样。腐败可以缓解利益集团推动政策变革的压力,如同改革能够平息社会阶层对结构性调整的诉求。”(普里约诺,2018 年:第 278 页)
未来的发展,关乎印尼作为一个国家的存续与走向。回顾现实,印尼似乎始终陷入治理失序的恶性循环。哈达尔・纳西尔在 2021 年的一篇文章中写道:
“如果改革之后国家治理的方向受到质疑,那么这意味着我们可能已经偏离了 1945 年建国时的初衷。国家治理体系或许正在出现偏差,逐渐走向以政治与经济利益为重的实用主义路线。而那些关乎国家理念与长远愿景的哲学基础,反而被搁置在抽象的层面,难以真正落地。”
印尼能否真正建立起文明的公共秩序和廉洁高效的政府?一部分学者认为,答案取决于国家经济政治制度的发展。失败的国家往往建立在掠夺性、寄生性的制度之上;而成功的国家则拥有包容、透明和负责任的治理体系。(阿西莫格鲁与罗宾逊,2012 年)在这一关键节点上,社会在民主框架下处理不同利益诉求的成熟度,将决定国家能否顺利通过 “狭窄通道”,走向繁荣与进步。过于强势的国家,会让社会失去议价能力和自主空间,也就无法凝聚力量改变自身命运。(阿西莫格鲁与罗宾逊,2019 年)印尼从来不是注定要做 “苦力民族” 的国家,历史与时间将给出最终答案。
作者简介: 哈德拉万・苏普拉蒂克诺教授,博士,印度尼西亚崇高希望大学经济与商学院教授,曾任萨拉蒂加真理之光基督教大学经济学院院长,雅加达印尼商业与信息学院研究生院主任,曾任斗争民主党国会与人民协商会议成员。
参考文献:
  • 阿贝德、古普塔(2002 年主编),《治理、腐败与经济表现》,国际货币基金组织。
  • 阿西莫格鲁、罗宾逊(2012 年),《国家为何失败:权力、繁荣与贫困的起源》,皇冠出版社。
  • 阿西莫格鲁、罗宾逊(2019 年),《狭窄通道:国家、社会与自由的命运》,企鹅出版社。
  • 哈迪兹(2025 年),《改革政治经济的结局》,《罗盘报》,6 月 24 日。
  • 英德拉斯瓦拉(2024 年),《瓜分战利品的共和国》,《罗盘报》,7 月 20 日。
  • 利德尔(2013 年),《强权国家的挑战》,《罗盘报》,9 月 17 日。
  • 利耶(2012 年),《骗子之国》,格拉梅迪亚出版社。
  • 卢比斯(2025 年),《反腐败的阴霾》,《罗盘报》,7 月 22 日。
  • 马阿里夫(2021 年),《奶牛共和国》,《罗盘报》,2 月 27 日。
  • 纳西尔(2021 年),《治理印尼》,《罗盘报》,1 月 16 日。
  • 皮良(2025 年),《腐败紧急状态》,《罗盘报》,1 月 7 日。
  • 普里约诺(2018 年),《腐败:追溯含义,理解影响》,格拉梅迪亚出版社。
  • 斯蒂格利茨(2024 年),《自由之路:经济学与美好社会》,诺顿出版社。
  • 维多约科(2013 年),《印尼寡头政治与政治腐败》,塞塔拉出版社。
  • 优素福(2024 年),《兑现反腐败承诺》,《罗盘报》,12 月 10 日。

[1] 相关原文及背景,参见普里约诺(2018 年:第 305 页)。

[2] 还有许多讽刺性说法描述印尼现状。利德尔(2013 年)称之为 “强权之国”;英德拉斯瓦拉(2024 年)称其为 “瓜分战利品的共和国”;普拉博沃总统本人也曾多次表示,他长期在国内生活,因此深知各种违规行为的存在。

[3] 哲学家大卫・休谟曾指出:“理性是情感的奴隶。” 对理想的执着与热情,能够激励人们全力以赴,做到最好。参见斯蒂格利茨(2024 年:第 146 页、第 332 页)。


Hidup Bersama Korupsi, Sampai Kapan

Sepuluh hari sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden, di hadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyatakan, “Saya sudah sampaikan kepada semua partai yang mau bergabung dalam koalisi saya. Terang-terangan saya katakan, semua ketua umum, semua perwakilan, jangan menugaskan menteri-menteri yang Saudara tunjuk di pemerintah yang saya pimpin, jangan Saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN/APBD” (Kompas, 11/10/2025).

Hanya sekitar dua minggu setelah pelantikan, Presiden Prabowo menyampaikan pesan yang jelas dalam pertemuan dengan Pengusaha AS yang merupakan anggota The United States-Indonesia Society (USINDO), di Washington DC. Presiden menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk korupsi. Korupsi adalah kanker dalam perekonomian (Kompas, 13/11/2024). Penggunaan diksi “korupsi sebagai kanker” mengingatkan kita pada pidato James Wolfensohn dalam pertemuan tahunan Dewan Pimpinan IMF dan WB, pada 1-3 Oktober 1996, di Washington DC. Pada saat itu, Wolfensohn menyatakan, kelompok World Bank tidak akan bersikap toleran pada korupsi dalam program-program yang didukungnya. “Mari kita tidak usah menutup-nutupi, kita harus menghadapi kanker korupsi (the cancer of corruption).[1]

Dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR dalam rangka HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia, 15 Agustus 2025. Presiden Prabowo menyampaikan:
Kita paham bahwa korupsi adalah masalah terbesar bangsa kita. Perilaku korup ada di setiap eselon birokrasi kita. Ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita. Ini bukan fakta yang harus kita tutup-tutupi… Setelah 299 hari saya memimpin pemerintahan eksekutif, saya semakin mengetahui seberapa besar tantangan kita. Seberapa besar penyimpangan-penyimpangan yang ada di pemerintahan kita… Saya berkewajiban menegakkan hukum demi keselamatan bangsa.

EPIDEMI VIRUS KORUPSI
Bagaimana kondisi perkorupsian di Indonesia? Sambil melakukan inventarisasi terhadap begitu banyak berita tentang korupsi, yang tidak pernah absen dalam keseharian kita, dua indikator awal ini bisa kita lihat. Pertama, indeks persepsi korupsi (IPK). Dari skor 0-100, skor Indonesia pada 2014 adalah 34, dan skor pada 2024 sebesar 37. Semakin tinggi skor, semakin bersih atau tidak korupsi. Skor tersebut ada di bawah Timor Leste (44), Vietnam (40), Malaysia (50) dan Singapura (84). Skor Indonesia masih di bawah rata-rata global yang ada di angka 44 (Kompas, 12/2/2025).

Kedua, indeks negara hukum (INH). Pada 2025, indeks negara hukum Indonesia turun satu poin dari 0,53 menjadi 0,52. Salah satu faktor yang menurunkan indeks tersebut adalah peradilan pidana yang masih bermasalah. Hukum menjadi tidak bisa diprediksi karena bisa dibeli (judicial corruption). Penegakan hukum bisa diperdagangkan (Kompas, 31/10/2025).
Sebenarnya ada indikator lain yang sering digunakan untuk melihat intensitas perburuan rente dan suap. Hasil penelitian menunjukkan pada 2023, 35,4 persen dari perusahaan besar di Indonesia mengalami setidaknya satu permintaan pembayaran suap. Padahal, pada 2009 angkanya 33,3 persen (Kompas, 26/8/2025).

Bank Dunia termasuk lembaga yang rajin menerbitkan WGI (World Governance Indicators), yang dimensinya antara lain mencakup persepsi terhadap penegakan hukum dan kontrol terhadap korupsi. Tren Indonesia dikatakan membaik, mengalami peningkatan, namun masih tertinggal dibanding negara-negara di kelasnya (peer-countries).

Kondisi di atas melahirkan banyak keprihatinan dan kekecewaan. Novelis Tere Liye memberi judul salah satu novelnya “Negeri Para Bedebah” (2012). Buya Syafei Maarif (2021) memilih judul artikelnya “Republik Sapi Perah”. Di negeri seperti ini, negara seperti tidak berdaya menindak perbuatan busuk dan jahat. Para predator bergentayangan mengeruk pundi-pundi kekayaan negara. Melihat rantai reproduksi relasi korupsi yang tak kunjung putus, Yasraf Piliang (2025) menempatkan Indonesia sudah ada di tahap “darurat korupsi”. Korupsi sudah dianggap sebagai kewajaran, kelumrahan, hal yang biasa, dan pemberantasan korupsi menjadi panggung tontonan dan wacana “masyarakat tontonan” (society of spectacle).[2]

Akhir-akhir ini harus diakui, banyak aspek tentang korupsi yang dijadikan bahan lelucon. Disebutkan, misalnya, industri korupsi (dan sebaliknya industri anti-korupsi) merupakan industri dengan tingkat pertumbuhan tertinggi, mengalahkan tingkat pertumbuhan ekonomi atau sektor manufaktur. Industri ini menarik talenta terbaik anak bangsa, dan banyak kader terbaik partai politik terlibat di dalamnya. Bahkan jargon filsafat ilmu yang sangat terkenal dari filsuf Des Cartes “cogito ergo sum” (aku berpikir karena itu aku ada), diplesetkan menjadi “corruptio ergo sum” (aku korupsi karena itu aku eksis).

Terhadap realitas korupsi yang terlanjur meluas dan berakar kuat ini, kita jadi bertanya, apakah realistis cita-cita “Indonesia Emas” yang maju dan sejahtera pada 2045? Sudah menjadi resep umum, tanpa pemerintahan yang bersih, sistem ekonomi pasar akan lebih banyak melahirkan efek destruktif seperti ketimpangan pendapatan, kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, mimpi menjadi negara maju sejahtera hanya suatu fatamorgana. Dari perhitungan matematis, Indonesia hampir pasti akan terus terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap), karena dengan ekonomi yang tidak efisien (high-cost economy), pertumbuhan ekonomi 6-7 persen per-tahun dan konsisten untuk satu-dua dekade dapat dipastikan mustahil. Dengan demikian, titik dobrak yang akan membawa optimisme baru berada di luar faktor teknis ekonomi.

EKOSISTEM ANTI-KORUPSI
Era Reformasi lahir didesak oleh sejumah tuntutan. Sebagian tuntutan tersebut dinyatakan dalam sejumlah Ketetapan MPR (TAP) yang dinyatakan tetap berlaku sampai saat ini. Yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, ada tiga TAP, yaitu: TAP MPR XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan TAP MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ketiga TAP MPR tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang dan sampai “terlaksananya seluruh ketentuan dalam ketetapan tersebut” (Pasal 4 TAP MPR Nomor I/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002).
Bagaimana pelaksanaan dari TAP-TAP tersebut di atas? Sejumlah Undang-Undang telah dilahirkan. Yang terkait langsung dengan pemberantasan korupsi antara lain: UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; UU No.19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sosialisasi melalui seminar dan lokakarya tentang berbagai peraturan perundang-undangan di bidang korupsi juga telah dilakukan. Anggota MPR pun tidak ketinggalan, karena ikut melaksanakan sosialisasi tentang empat konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Semakin banyak UU yang terkait dengan korupsi tidak secara otomatis membuat penegakan hukum semakin efektif. Bisa jadi kita justru terjebak menjadi “negara peraturan” dan bukan “negara hukum”. Peraturan perundang-undangan sering diwarnai dengan perluasan lingkup otoritas penegak hukum dan pembengkakan jumlah kegiatan yang terkena regulasi pemerintah. Pembengkakan cakupan kewenangan pemerintah dan legislator sering menciptakan kantong-kantong baru korupsi. Samuel Huntington menyatakan, “dalam masyarakat yang ditandai korupsi luas, pembuatan undang-undang anti-korupsi yang tegas malah memicu berkembang-biaknya kesempatan korupsi” (Priyono, 2018: 277).

Todung Mulya Lubis (2025) menilai pemberantasan korupsi di Indonesia telah kehilangan orientasi, karena terjadi apa yang disebut sebagai pendayagunaan hukum sebagai senjata untuk melestarikan kekuasaan (weaponization of law). Selain itu, Lubis juga menyoroti kelemahan struktural, karena terjadinya proses pelemahan KPK, seperti: uji materi UU KPK, penarikan penyidik/penuntut umum dari KPK, tekanan fiskal, kriminalisasi terhadap komisioner KPK, dan lainnya. Semua ini membuat ekosistem pemberantasan korupsi menjadi tidak jelas.

Muhammad Yusuf (2024), mantan Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), mengusulkan agar ekosistem pemberantasan korupsi diperkuat dengan secara tuntas mengadopsi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam konvensi antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi ini dengan UU No.7/2006. Menurut Yusuf, masih terdapat kekosongan hukum yang harus segera diisi, yaitu tentang: tindak pidana penambahan kekayaan pejabat publik secara tidak sah atau tidak wajar (illicit enrichment); suap di sektor swasta yang bertujuan memengaruhi keputusan bisnis; larangan perdagangan pengaruh (trading of influence); dan perampasan aset koruptor tanpa menunggu keputusan tentang kesalahan pelaku.

KERINDUAN MASA DEPAN
Di hadapan berbagai tantangan yang dari waktu ke waktu semakin berat, apa yang harus kita lakukan sebagai sebuah negara bangsa? Di luar persoalan korupsi, kita menghadapi banyak masalah, baik yang bersifat global maupun nasional. Di tingkat global ada persoalan perubahan iklim dengan dampak yang semakin nyata; perkembangan teknologi akal imitasi (artificial intelligence); ketegangan geopolitik yang diwarnai perlombaan senjata, perang tarif dan perebutan sumber-sumber logam tanah jarang (rare earth); sistem produksi yang menempatkan keamanan nasional di atas kepentingan efisiensi, seperti membeli barang hanya dari sumber pertemanan (friend-shoring); dan melemahnya kewibawaan (dan kemanfaatan) lembaga-lembaga multilateral.

Di tingkat nasional kita masih berkutat dengan kecenderungan terjadinya deindustrialisasi, degradasi kualitas kompetensi dan etos kerja buruh dibanding negara lain, menipisnya kapasitas fiskal pemerintah, ketimpangan akses kaya-miskin yang masih besar, termasuk dalam hal akses digital dan sumber-sumber pembiayaan, proses demokrasi yang dibajak oligarki, reformasi birokrasi yang lamban, dan ketergantungan pada utang dan bahan baku impor yang tinggi (debt-led development and import hungry economy).

Apa yang tersurat dalam Penjelasan Tentang Undang Undang Dasar sebelum perubahan, sangat penting untuk kita cermati. Di sana tertulis, “Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan… Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.”[3]

Dalam kaitan dengan sistem politik, harus diakui bahwa setelah kejatuhan Soeharto dan Orde Baru, peta oligarki semakin kompleks. Panggung politik dikuasai sejumlah tokoh yang punya kaki di dunia politik, birokrasi maupun bisnis. Dinamika politik di Indonesia terjadi sebagai hasil kompetisi antarfaksi oligarki (Widoyoko, 2013; Hadiz, 2025). Ironisnya, demikian Richard Robison, setelah reformasi, kita tidak melihat ada partai bekerja dengan agenda reformasi yang kuat (Kompas, 12/2/2025). Pada titik ini kita ingat Huntington yang menyampaikan sebuah ironi:

Korupsi dapat menjadi cara mematahkan aturan tradisional atau regulasi birokrasi yang menghambat ekspansi ekonomi. Ia bisa menjadi pelumas yang melancarkan langkah menuju modernisasi. Mungkin korupsi dapat berfungsi bagi kelangsungan suatu sistem politik, sebagaimana reformasi berfungsi menjaga stabilitas sistem politik. Korupsi dapat mengurangi tuntutan kelompok yang memaksakan perubahan kebijakan, sebagaimana reformasi juga dapat menekan tuntutan kelas sosial bagi perubahan struktural (Priyono, 2018: 278).

Pertaruhan masa depan adalah pertaruhan eksistensi kita sebagai negara bangsa. Melihat apa yang selama ini terjadi, Indonesia terkesan mengidap penyakit salah urus terus menerus. Dalam sebuah artikel yang menarik, Haedar Nashir (2021) menulis:

Bila arah penyelenggaraan negara setelah reformasi saat ini banyak dipertanyakan, terbuka kemungkinan celah kesenjangan dari visi kenegaraan awal ketika Indonesia didirikan tahun 1945. Penyelenggaraan negara boleh jadi mengalami distorsi atau deviasi yang bergerak ke arah lain mengikuti arus pragmatisme politik dan ekonomi. Sedangkan hal yang berurusan dengan ide dasar dan visi bernegara yang bersifat filosofis diletakkan di ranah suprastruktur yang mungkin posisinya artifisial.

Akankah Indonesia mampu menegakkan keadaban publik (civility) dan memiliki pemerintahan yang bersih? Untuk sebagian, jawabannya terletak pada kelembagaan ekonomi politik yang tumbuh. Negara gagal dicirikan oleh kelembagaan yang bersifat ekstraktif-parasitik. Sebaliknya, negara yang berhasil adalah negara yang memiliki kelembagaan yang inklusif, transparan dan akuntabel (Acemoglu dan Robinson, 2012). Pada titik ini, tingkat kematangan masyarakat dalam berdemokrasi, dalam mengelola perbedaan kepentingan, akan menentukan sukses tidaknya negara memasuki koridor sempit (narrow corridor) untuk menjadi negara maju. Negara yang terlalu kuat, yang membuat masyarakat tidak memiliki posisi tawar dan serba tergantung, tidak memiliki energi pembebasan untuk merubah nasib masa depan (Acemoglu dan Robinson, 2019). Indonesia bukan bangsa yang ditakdirkan sebagai “bangsa kuli atau kuli bangsa-bangsa”. Waktu akan membuktikan. Sumber Opini

Penulis: Prof. Dr. Hendrawan Supratikno (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Pelita Harapan, Tangerang, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, dan Direktur Program Pascasarjana Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), Jakarta, mantan Anggota DPR/MPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
DAFTAR PUSTAKA
  • Abed, G.T dan S. Gupta (2002, Eds), Governance, Corruption, and Economic Performance. International Monetary Fund.
  • Acemoglu, D.A dan J.A. Robinson (2012), Why Nations Fail: The Origin of Power, Prosperity, and Poverty. Crown Publishers.
  • Acemoglu, D.A dan J. A. Robinson (2019), The Narrow Corridor: States, Societies, and the Fate of Liberty. Penguin Press.
  • Hadiz, V.R (2025), “Ekonomi-Politik Reformasi yang Berakhir”, Kompas, 24 Juni.
  • Indraswara, A (2024), “Republik Pemburu Bancakan”, Kompas, 20 Juli.
  • Liddle, R.W (2013), “Tantangan Negara Preman”, Kompas, 17 September.
  • Liye, T (2012), Negeri Para Bedebah. Gramedia Pustaka Utama.
  • Lubis, T.M (2025), “Langit Hitam Pemberantasan Korupsi”, Kompas, 22 Juli.
  • Maarif, A.S (2021), “Republik Sapi Perah”, Kompas, 27 Februari.
  • Nasir, H (2021), “Mengurus Indonesia”, Kompas, 16 Januari.
  • Piliang, Y.A (2025), “Darurat Korupsi”, Kompas 7 Januari.
  • Priyono, B.H (2018), Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Gramedia Pustaka Utama.
  • Stiglitz, J. E (2024), The Road to Freedom: Economics and The Good Society. W.W. Norton & Company.
  • Widoyoko, D (2013), Oligarki dan Korupsi Politik Indonesia. Setara Press.
  • Yusuf, M (2024), “Menagih Komitmen Pemberantasan Korupsi”, Kompas, 10 Desember.

[1] Kutipan lebih lengkap dan konteks pernyataan tersebut, baca Priyono (2018: 305).

[2] Banyak istilah lain yang secara sinis menggambarkan kondisi Indonesia. Liddle (2013) menggunakan istilah “negara preman”; Angga Indraswara (2024) menyebut “Republik Pemburu Bancakan”; Dalam sejumlah arahannya, Presiden Prabowo mengaku tahu banyak praktik penyimpangan karena “dirinya sudah lama menjadi orang Indonesia”.

[3] Filsuf David Hume pernah menyatakan, “reason is the slave of the passions”. Obsesi dan antusiasme terhadap cita-cita akan memotivasi orang untuk bekerja dan memberikan yang terbaik. Bandingkan Stiglitz (2024:146, 332).

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

班索特指出残障人士受教育权保障仍存差距

印尼国会专业集团党议员、第 15 届人民协商会议主席班邦・苏萨特约(班索特)指出,尽管宪法与多项法律已明确保障残障人士享有平等受教育权,但在国家教育体系的实际落实中仍存在明显差距。目前仍有大量残障儿童因设施不便、特教老师不足、政策执行不力及社会偏见等因素,难以获得优质、安全且包容的教育机会。 中央统计局 2025 年数据显示,印尼残障人士约达 1780 万人,占总人口 2.17%。其中 5...

前教育部长纳迪姆向司法委员会举报四名法官

前教育、文化、研究与技术部长纳迪姆・马卡里姆,通过代理律师正式向司法委员会提交举报,指控雅加达中央腐败刑事法院的四名法官涉嫌违反职业道德规范。 纳迪姆的律师阿里・优素福・阿米尔表示,举报针对合议庭庭长普尔万托・S・阿卜杜拉及三名成员苏诺托、埃里斯曼和马尔迪安托斯,他们此前一致裁定纳迪姆有罪。持不同意见的法官安迪・萨普特拉则未被举报。 律师称,判决本身属于法官权限,但审理过程中存在事实被歪曲、关键证据未被采纳等问题,因此举报附带了具体证据,旨在纠正程序中的不当行为。纳迪姆的妻子弗兰卡也表示,丈夫自 2025 年 9 月 4 日被羁押以来,始终尊重司法程序,如今只希望获得公正裁决。 司法委员会证实已收到举报,并表示将按照规定对内容进行分析与核查,若发现违规行为,将依照既定程序进一步处理。 雅加达中央地方法院方面则回应称,任何公民均有权依法举报涉嫌违规行为,目前法院尚未收到正式通知,不便发表更多评论。 Nadiem Makarim Laporkan...

Sarwendah 做好应对 Ruben Onsu 子女抚养权诉讼的准备

在 Ruben Onsu 向雅加达南区地方法院提起子女抚养权诉讼后,Sarwendah 表示将全力捍卫自己对孩子的抚养权。 Sarwendah 的代理律师亚伯拉罕・西蒙证实,其当事人早已做好充分准备,愿意采取一切法律途径维护权利。“她作为母亲,愿意为孩子付出一切,并且至今仍在努力工作,保障孩子们的生活所需,尽到应尽的责任。” 另一位代理律师克里斯・萨姆・西乌也表示,他们将提交完整证据与证人,证明 Sarwendah 才是最适合获得抚养权的一方。 Ruben Onsu...

合约到期换经纪公司,刘亚仁复出传闻再起引热议

演员刘亚仁复出的传闻再度引发热议,早前关于他有望出演新片《吸血鬼》的消息也重新受到关注。 本周二,经纪公司 UAA 向媒体证实,与刘亚仁自 2014 年起的专属合约已正式到期。随后有消息称,他可能转投由权志龙等艺人所属的银河公司,该公司近年陆续吸纳了金钟国、泰民、宋康昊等多位知名演员与歌手。 去年 7 月 3 日,刘亚仁因涉毒案件被判处有期徒刑一年,缓期两年执行。沉寂期间,换公司的消息与复出猜测同步传开,尤其让他与导演张宰贤新片《吸血鬼》的合作传闻再次成为焦点。 张宰贤曾执导《破墓》《黑司祭们》等热门影片,新作《吸血鬼》是一部以吸血鬼为主题的原创故事。去年底有报道称,刘亚仁正在洽谈参演事宜,但当时...

ADOR 仅向 NewJeans 成员 Danielle 提起诉讼,其他成员海外行踪引发复出猜测

ADOR 娱乐公司近日在法庭上说明,为何仅针对女子组合 NewJeans 成员 Danielle 提起损害赔偿诉讼,而与此同时,其他成员多次在海外被拍到,引发外界对组合可能重启活动的猜测。 首尔中央地方法院于周四举行了 ADOR 对 Danielle、其家人及前代表理事闵熙珍提起的索赔案第三次庭审。此前,ADOR...

新加坡短片《Buah》斩获棕榈泉国际短片节最高荣誉

新加坡短片《Buah》(马来语意为 “果实”)在今年的棕榈泉国际短片节上荣获 “最佳影片” 大奖,这是该知名短片电影节的最高荣誉。本届影展于 6 月 23 日至 29...

短剧行业遭 AI 冲击,演员徐鹏返乡卖菜求生

人工智能取代人类工作的话题近年持续引发热议,如今这一趋势也波及影视行业。中国演员徐鹏原本在短剧领域事业蒸蒸日上,却因 AI 制作的普及而失去演出机会,最终回到山东农村老家,在集市帮祖父卖菜维生。 30 岁的徐鹏毕业于中央戏剧学院,曾因在多部热门短剧中饰演 “霸道总裁” 一角走红。2025 年短剧行业爆发期,他每天拍戏长达 15 至...

富川国际奇幻电影节迎来 30 周年,展映影片数量创新高

韩国规模最大的类型电影盛事 —— 富川国际奇幻电影节(BIFAN)即将开幕,为期 11 天的活动将展映创纪录的 321 部影片。 今年恰逢电影节创立 30 周年,活动将于...

八字分析:拓展建筑事业的最佳时机

发展事业不仅需要充足资金,更要把握合适时机。许多创业者在扩大经营前,会参考传统八字命理进行评估。 风水网站 fengshui.co.id 创始人方裕立分析了来自莫佐克尔托的建筑承包商赫尔马万的命盘。赫尔马万出生于 1990 年 4 月 14 日凌晨...
- Advertisement -spot_img