UncategorizedVonis Bersalah PN Banjarbaru Terhadap Terdakwa Andri Cahyadi Cs, Diapresiasi Pihak Korban

Vonis Bersalah PN Banjarbaru Terhadap Terdakwa Andri Cahyadi Cs, Diapresiasi Pihak Korban

JAKARTA (06/12/2023), AMUNISI.CO.ID – Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan kepada empat terdakwa kasus tindak pidana utang piutang bisnis batubara senilai Rp49,5 Miliar, yakni Andri Cahyadi Cs, diapresiasi pihak korban H Sarie dari CV Berkah Anugrah Abadi, lewat kuasa hukumnya, Ali Mutado. Andri Cahyadi Cs., divonis karena terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana berdasarkan Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Banjarbaru.

“Majelis Hakim telah memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa penggelapan uang secara bersama-sama,” kata kuasa hukum H Sarie, Ali Mutado saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut Ali Mutado mengatakan, walaupun ternyata vonis tersebut tidak di terima oleh para terdakwa, sehingga berdasarkan informasi yang didapat saat ini para terdakwa mengajukan banding, namun hal itu merupakan hak dari para terdakwa.

“Walaupun secara fakta sangat jelas tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, dan sampai putusan pengadilan para terdakwa tetap tidak mengakui kesalahannya. Kalau pun mereka ajukan banding, itu hak dari para terdakwa. Kalau kami dalam perkara pidana khususnya mewakili korban, sudah di wakili oleh negara melalui penuntut umum,” ujarnya.

Disinggung soal ngotonya pihak terdakwa kalau kasusnya merupakan ranah perdata, Mudato dengan tegas mengatakan bukan hutang piutang (perdata), awalnya korban di tawarkan saham PT. IMM sebanyak 40% untuk dibeli dengan harga 7.200 yang dibayarkan secara cash Rp49.500 Milyar atau setara 5 Juta USD, sisanya 2.2 Juta USD dipotong hutang.

“Walaupun para terdakwa belum memiliki saham PT. IMM, akan tetapi setelah dilakukan pembayaran dan pemotongan dan saham PT. IMM beralih ke terdakwa, saham tersebut tidak di serahkan, tetapi justru di gadaikan ke pihak lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan korban,” bebernya.

Sebagaimana dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan, keempat terdakwa Andri Cahyadi Cs dinyatakan bersalah. Untuk Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, dan Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana divonis 3 tahun 4 bulan.

Sedangkan Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia divonis 2 tahun empat bulan, dan Didi Agus Hartanto divonis 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan PN Banjarbaru, kepada para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalimantan Selatan, namun investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.

Sedang kuasa hukum terdakwa Pahrozi mengatakan kalau kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena masalah ini merupakan kasus perdata. Ia merasa jika klien telah dizalimi atasan putusan tersebut karena dalam fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melainkan hanya keperdataan.

“Kami akan terus berjuang karena putusan hakim atas dasar jual beli itu tidak terbukti dan tidak bisa kami terima. Kenapa hakim masih mengambil bukti mempertimbangkan PPJB 125, padahal di fakta persidangan Notarisnya itu sudah menyatakan isinya itu tidak benar,” ucap Pahrozi seraya menambahkan bahwa masalah belum berakhir karena masih ada Pengadilan Tinggi/PT, Mahkamah Agung (MA) tempatnya mencari keadilan. ***

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Brigjen Pol Yudho Hermanto Resmi Menjabat Kapolda Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara...

Kesatuan Nusantara Meriahkan Harlah HIPWIN ke-5 dan HUT RI ke-81 di Taman Wiladatika Cibubur

AMUNISI.CO.ID, JAKARTA — Ormas Kesatuan Nusantara turut memeriahkan peringatan...

Puncak Acara HUT Ke-81 RI di RW 03 Malaka Jaya Meriah: Lurah Ingatkan Bahaya Kebakaran

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun...

Festival Batu Penggilingan IV Hidupkan Kembali UMKM, tetapi Penyuluhan Sejarah Harus Berlanjut

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Festival Batu Penggilingan yang diinisiasi anggota...

Upacara HUT RI ke-81 di SMAN 3 Manado: Kepala Sekolah Ajak Siswa Terus Berinovasi dan Berprestasi

MANADO, AMUNISI.CO.ID --  Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

迎接印尼独立 81 周年 哥打莫巴古第一国立职业学校举办校内竞赛活动

为迎接印度尼西亚共和国独立 81 周年,哥打莫巴古第一国立职业学校(SMKN 1 Kotamobagu)近日举办一系列校内学生竞赛活动。2026 年 8 月 11...

巩固工作计划,印尼郑氏宗亲会(PMZI)完善组织架构及总主席选举章程

印尼郑氏宗亲会(PMZI)理事会于2026年7月10日(星期五)在雅加达北部西帕德芒岸(Pademangan Barat)区的郑瑞强(Zheng Rui Qiang)府邸举行了一场非正式会议。 本次会议自印尼西部时间13:00持续至19:30,旨在制定并完善各项战略工作计划要点,以便日后与印尼郑氏宗亲会总主席共同召开会议进行讨论。 共有八位理事代表出席了此次会议,分别是:郑瑞强(Zheng Rui Qiang)、郑西杰(Zheng Xi Jie)、郑文江(Zheng Bun...

陈永辉在埃迪・萨德利告别仪式上朗诵普图・奥卡・苏坎塔诗作

在送别知名人士埃迪・萨德利的场合上,陈永辉现场朗诵了一首题为《埃迪・萨德利:风雨无阻的情谊》的诗作,以此表达对逝者的追思与敬意。 这首诗由埃迪・萨德利的挚友 —— 诗人普图・奥卡・苏坎塔专门创作,字里行间满是二人历经岁月考验、不受风雨寒暑影响的深厚情谊。陈永辉以真挚的情感、沉稳的语调完成朗诵,让在场众人得以透过文字,重温埃迪・萨德利生前的品格与他和友人之间珍贵的情感联结。 普图・奥卡・苏坎塔的诗作情感饱满、意象真切,既饱含对友人离去的不舍,也赞颂了这份跨越时光、始终如一的真挚友谊,为这场告别仪式增添了一份深沉而动人的诗意。 献给艾迪·萨德利 友谊,不因风雨与烈日而褪色 我们相识于雅加达芒加勿刹(Mangga Besar)的一所房子里, 那是二十世纪七十年代, 当“新秩序”政权正凶猛横行, 践踏着人性的岁月。 那是我们第一次相见, 这份情谊, 一直延续到他生命最后的一次呼吸。 他给予的是理性的勇气; 他向我伸出援手, 把我, 以及许多我所认识的人, 从漆黑的泥沼中拉了出来, 也帮助我们渡过人生惊涛骇浪。 有时, 艾迪·萨德利像一根鞭子, 催人奋进; 有时, 他又像盲人的白手杖, 给予方向与依靠; 有时, 他更像一道光, 照亮前路。 艾迪兄啊, 你是一位耕耘土地、播撒种子的农夫; 到了收获的季节, 你总是邀请众人共享丰收。 一路走好,艾迪兄。 愿你在新的世界里, 永享安乐。 ——普图·奥卡·苏坎塔 2026年7月19日,雅加达·拉瓦芒贡(Rawamangun) Welli Martani (Chen Yong Hui) Membacakan...

美军夜袭伊朗基础设施 造成 8 死 20 伤

伊朗国家通讯社周五通报,美军于周四夜间至周五清晨对伊朗多省基础设施发动袭击,已造成 8 人死亡、20 人受伤。 伊朗卫生部表示,本月美军新一轮袭击累计已造成 38 人死亡、超 400 人受伤,遇难及伤者中包含多名妇女与未成年人,目前仍有 47...
- Advertisement -spot_img