JAKARTA (24/9/2022), AMUNISI.CO.ID — KPK berharap Gubernur Papua Lukas Enembe hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/9/2022). “KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” kata Kabag KPK Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang meminta kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura. Seperti diketahui, Stefanus datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Jubir Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus pada Jumat (23/9/2022) sore.
Ali Fikri menuturkan, KPK bakal mempertimbangkan permintaan pemeriksaan kesehatan Lukas di luar negeri setelah Gubernur Papua itu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK di Jakarta.
Tidak Datang
Lukas dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, seperti beberapa hari sebelumnya, kondisi kesehatan Lukas belum membaik. “Ya seperti itu kondisi Bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang,” kata Stefanus, Minggu (25/9/2022).
Stefanus mengatakan, besok tim kuasa hukum Lukas bersama Jubir Gubernur Papua M Rifai Darus akan menggelar konferensi pers di kantor Perwakilan Pemprov Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka akan menjelaskan kondisi Lukas paling mutakhir, kemudian, tim kuasa hukum dan Jubir Pemprov Papua bergerak ke KPK untuk memberikan penjelasan kepada penyidik. Kepastian Lukas belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK juga dikonfirmasi kuasa hukumnya yang lain, Aloysius Renwarin. “Benar (dipastikan Lukas belum bisa hadir),” kata Aloy.
Izin Berobat
Lukas melalui kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening meminta Presiden Jokowi mengizinkan dirinya menyeberang ke luar negeri untuk berobat. Permintaan itu disampaikan Stefanus setelah menemui penyidik KPK. “Saya atas nama tim hukum Gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur,” ujar Stefanus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait APBD di Papua. Lukas sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 12 September.
Stefanus berharap kliennya bisa mengakses layanan kesehatan sebagaimana yang diinginkan. Ia berpendapat jika Lukas tidak diberikan izin untuk berobat di luar negeri, dikhawatirkan kondisi di Papua akan memanas. Ia kemudian menegaskan permintaan kliennya kepada Jokowi dengan mengatasnamakan rakyat Papua.
“Dengan segala hormat kami kepada Bapak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar Bapak Gubernur jauh dari tekanan ini untuk bisa berobat dan mendapat pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Soal Dua Menteri
Stefanus juga mengungkap, ada dua menteri Presiden Jokowi yang bertemu dengan Lukas pada akhir tahun lalu, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kedatangan keduanya menemui kliennya untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai wakil gubernur menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.
“Ada upaya Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua. Saat itu, ia mengeklaim, keduanya memiliki permintaan kepada Lukas agar menerima Paulus menggantikan Klemen Tinal.
Merespons hal ini, Lukas meminta Tito mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung. Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus gagal meraup dukungan dari partai koalisi. “Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua,” tuturnya.
Bantahan Kriminalisasi
Badan Intelijen Negara (BIN) membantah terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap Lukas yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Sebagai informasi, kuasa hukum Lukas menyebut ada keterlibatan Polri dan lembaga BIN terkait agenda politik Papua yang dinilai tidak bisa terlepas dari penetapan tersangka itu.
Jubir BIN Wawan Hari Purwanto menegaskan dugaan korupsi yang menyandung Lukas murni proses hukum. “Kasus Lukas Enembe adalah murni masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Wawan, Minggu. BIN memandang KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memantapkan Lukas sebagai tersangka.
Bisa Dijemput Paksa
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, Lukas bisa dijemput paksa jika tidak menghadiri panggilan kedua KPK pada Senin. Menurut Boyamin, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa. Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya,” ujar Boyamin, Sabtu, seraya meminta KPK kirim dokter independen untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. “Saya minta KPK kirim tim dokter independen untuk periksa Lukas apakah benar-benar sakit atau tidak,” katanya.
Riwayat Perjalanan
Boyamin mengungkap 25 daftar riwayat perjalanan ke luar negeri Lukas.Boyamin mengatakan, perjalanan itu berlangsung sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022 yang kebanyakan dilakukan untuk berjudi, meski sebagian untuk keperluan pengobatan Lukas.
“Emang ada berobatnya, tapi sebagian besar untuk judi,” katanya, Minggu. MAKI minta KPK melacak sumber dana setoran Rp560 miliar Lukas ke kasino judi. Dalam daftar riwayat perjalanan Lukas yang disodorkan Boyamin, Lukas bahkan sempat pergi ke Jerman. Namun, ia tidak mengetahui apakah itu untuk keperluan berobat atau apa. ****


