UncategorizedRKUHP yang Dibahas DPR Memuat Ancaman terhadap Kebebasan Pers

RKUHP yang Dibahas DPR Memuat Ancaman terhadap Kebebasan Pers

JAKARTA (15/7/2022), AMUNISI.CO.ID — Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR banyak memuat ancaman terhadap kebebasan pers. “RKUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” ujar Azyumardi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022). Misalnya, kata Azyumardi, Pasal 188 yang mengatur ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Dalam pasal tersebut, media massa tak boleh menyiarkan hal-hal terkait dengan komunisme, marxisme, dan leninisme. Paham ideologi tersebut hanya boleh dibicarakan dalam kajian ilmiah. “Tapi, kalau di media secara implikasi itu enggak boleh, karena kalau ada tulisan mengenai marxisme meskipun itu tulisan yang kritis terhadap marxisme, tetapi itu bisa menimbulkan kegaduhan dan deliknya ada dua tahun kalau enggak salah,” kata Azyumardi.

Azyumardi mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kemerdekaan pers. Desakan itu disampaikan karena Azyumardi menilai, pembuat undang-undang sejauh ini tidak mengindahkan delapan poin keberatan Dewan Pers terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP 2019 pada naskah yang terbaru.

“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,” kata Azyumardi.

Pasal-pasal yang dimaksudkan Azyumardi adalah pasal 184 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240-241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah. Pasal 263-264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong,

Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dan pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan, serta Pasal 437 dan 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran. ****

- Advertisement -spot_img

BERITA LAINNYA DARI 阿穆尼西

Polda Sulut Dukung Penuh Program Gubernur Terkait WPR dan IPR untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menyatakan...

UKIT Gelar Wisuda 725 Lulusan Tahun 2026, Rektor Pesankan Awal Pengabdian bagi Bangsa dan Negara

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menggelar...

Reuni Paguanama 2026, Bertemu Cucu Kelas dan Berkunjung ke Rumah Anggota yang Sakit

MALANG, AMUNISI.CO.ID — Reuni Paguyuban Alumni SMA Negeri 3...

Fakultas Kedokteran Unika De La Salle Resmi Dibuka, Jadi Kado Spesial HUT ke-62 Provinsi Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Program Studi/Fakultas Kedokteran Universitas Katolik (Unika)...

Reuni Paguanama di Malang 22 s/d 24 September 2026 Diikuti Lebih dari 40 Peserta

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Reuni Paguyuban Alumni SMAN 3 Malang...

Gedung Baru PMI DKI Jakarta Diresmikan, Diharapkan Pelayanannya Meningkat

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Kasatreskrim Minahasa Tenggara Iptu Teguh Said Tegaskan Media Adalah Mitra Kerja

MINAHASA TENGGARA, SULUT, AMUNISI.CO.ID — Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara...

Ketua Umum FORSBI Temukan Sepasang Batu Penggilingan Tebu Kuno di Kabupaten Bekasi

JAKARTA, AMUNISI.CO.ID — Ketua Umum Forum Silaturahmi Betawi Indonesia...

Brigjen Pol Yudho Hermanto Resmi Menjabat Kapolda Sulut

MANADO, AMUNISI.CO.ID — Jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara...
- Advertisement -spot_img